HUKUM FOREX DALAM ISLAM Forex menurut Islam itu halal atau tidak Forex (Foreign Exchange) atau lebih dikenal oleh masyarakat sebagai Valas (Valuta Asing), saat ini tengah menjadi bisnis yang mendapatkan sorotan dari masyarakat. Penawaran 8220kaya mendadak8221 yang diusung oleh bisnis ini bisa menarik minat masyarakat banyak untuk belajar forex. Bahkan, sebagian besar masyarakat sudah banyak yang menggilai bisnis forex. Meski demikian, penawaran 8220kaya mendadak8221 tidak juga merta berlaku untuk semua pelaku bisnis atau trader forex. Hanya mereka yang pandai menjalankan bisnis inilah yang mampu mewujudkannya, sementara mereka yang ceroboh bukan akan menjadi miskin seketika. Sekilas penawaran seperti ini terlihat seperti aktivitas yang untung-untungan. Namun, jika ditelusuri lebih jauh, bisnis forex tentu saja. Forex Menurut Islam 8211 Halal atau Tidak Untuk lebih memperjelas hukum forex menurut islam. Berikut ini akan disampaikan pembahasan yang mudah-mudahan bisa memberikan pencerahan kepada siapa saja yang membutuhkan informasi seputar hukum forex dalam Islam Mereka yang pernahalat hal ini tentunya tidak ingin mengambil tindakan salah dengan menggeluti bisnis yang dilarang oleh agama, khususnya Islam. Hukum Forex Menurut Islam Bisnis trading forex termasuk ke dalam kategori masalah hukum Islam yang kontemporer. Hukumnya ijtihadiyyah yang masuk dalam ranah hukum fi ma la nasha fih (tidak memiliki referensi hukum yang pasti). Maka dari itu, untuk dapat mengelompokkannya ke dalam bisnis yang diperbolehkan atau dilarang menurut islam, perlu ada usaha yang lebih cermat, di dalam melihat pola dan mekanisme forex. Syariat Islam telah Allah Swt. Turunkan sebagai tuntunan hidup yang mengakomodir kebutuhan manusia sesuai dengan kekinian. Al-quran dan hadits menerainya dengan mengetengahkan norma bisnis umum dan prinsif-prinsipnya yang tidak boleh dilanggar. Prinsip umum trading forex disamakan dengan jual beli emas atau perak seperti yang berlaku pada masa Rasulullah, harus dilakukan dengan kontan atau tunai agar bebas dari transaksi ribawi (riba fadhl). Hadis Rasulullah memberikan penjelasan mengenai transaksi jual beli enam komoditi barang yang termasuk kategori motor ribawi. Sabda Rasulullah saw.: 8220Emasakanlah dibayar dengan emas, perak dengan perak, barli dengan barli, sya8217ir dengan sya8217ir (jenis gandum), kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, dalam hal sejenis dan samauhi secara kontan (yadan biyadinnaqdan). Maka selisihnya jenisnya, juallah sekehendak saingan dengan kontan.8221 (HR. Muslim). Bisnis Forex Dengan berdasar pada hadis yang hilang di atas, dalam kitab al-Ijma8217, hal. 58-59, Ibnu Mundhir adalah sebuah analgesikan tentang hukum forex menurut Islam. Menurutnya, bisnis forex sama dengan emas dan perak, yang dalam terminologi fiqih dikenal dengan istilah sharf yang keabsahannya telah disugia para ulama. Dengan demikian, emas dan perak sebagai mata uang dilarang ditukarkan dengan sejenisnya, misal Rupiah ditukarkan dengan Rupiah (IDR) atau Dolar kepada Dolar AS (USD), kecuali nilai setara atau sama. Jika hal ini dilakukan dikhawatirkan akan muncul potensi riba fadhl yang ada dalam hadits di atas. Namun, ketika jenisnya berbeda, seperti Rupiah ditukarkan ke Dolar atau sebaliknya, maka itu bisa dilakukan sesuai dengan harga pasar (market rate) yang berlaku saat itu dan harus kontanon spot (taqabudh fi8217li) berdasarkan kelaziman pasar (taqabudh hukmi). Perkara kontan dan tunai, pemberian dikemukakan Ibnu Qudamah dalam kitab al-Mughni, di pada kelaziman pasar yang berlaku, termasuk saat penyelesaiannya (settlement) harus melewati beberapa jam karena harus lewat proses transaksi. Harga pokoknya sesuai dengan harga pasar. Berdasarkan pembahasan tadi, fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor: 28DSN-MUIIII2002 tentang Kegiatan Transaksi Jual Beli Valas pada prinsipnya dibolehkan, asalkan memenuhi ketentuan sebagai berikut. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan) Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan) Bila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (attaqabudh) dan yang berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang Berlaku pada saat transaksi dilakukan dan secara tunai. Jenis Transaksi Forex Seperti ketentuan mengenai hukum jenis-jenis transaksi valas, dijelaskan dalam fatwa tersebut sebagai berikut. Transaksi Spot: hukumnya boleh karena penyelesaiannya paling lambat dua hari setelah transaksi dilakukan. Waktu dua hari sebagai waktu untuk menyelesaikan proses transaksi internasional. Transaksi Teruskan: hukumnya tidak boleh karena transaksi ini dilaksanakan berdasarkan harga sekarang, namun pemberlakuannya untuk masa yang akan datang, antara dua hari sampai satu tahun ke depan. Akankah hukumnya menjadi bisa dari apa yang sudah bisa dilakukan dalam bentuk perjanjian ke depan untuk kebutuhan yang tidak bisa dihindari (lil hajah). Transaksi Swap: hukumnya tidak boleh karena didalamnya mengandung unsur spekulasi (maisir). Transaksi Pilihan: hukumnya tidak boleh karena didalamnya mengandung unsur spekulasi (maisir).Fatwa MUI Tentang Jual Beli Mata Uang (AL-SHARF) Pertanyaan yang pasti ditanyakan oleh setiap trader di indonesia. 1. Apakah Trading Forex Haram 2. Apakah Trading Forex Halal 3. Apakah Trading Forex diperbolehkan dalam Agama Islam 4. Apakah SWAP itu Mari kita bahas dengan artikel yang pertama. Forex Dalam Hukum Islam Dalam bukunya Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAIL FIQHIYAH Kapita Selecta Hukum Islam, diperoleh Forex (Perdagangan Valas) yang membolehkan dalam hukum islam. Perdagangan valuta asing timbul karena adanya barang barang kebutuhankomoditi antar negara yang sedang internasional. Perdagangan (ekspor-impor) ini tentu membutuhkan alat bayar yaitu UANG yang masing-masing negara memiliki ketentuan sendiri dan berbeda satu sama lainnya sesuai dengan penawaran dan permintaan dari negara-negara tersebut sehingga timbul PERBANDINGAN NILAI MATA UANG antar negara. Uang tambahan antar negara terkumpul dalam suatu BURSA atau PASAR yang merupakan internasional dan terikat dalam suatu kesepakatan bersama yang saling menguntungkan. Nilai mata uang satu negara dengan negara lainnya ini berubah (berfluktuasi) setiap saat sesuai volume permintaan dan penawarannya. Adanya permintaan dan penawaran yang sedang. Yang benar-benar nyata tukar-menukar mata uang yang berbeda. HUKUM ISLAM dalam TRANSAKSI VALAS 1. Ada Ijab-Qobul. --- gt Ada perjanjian untuk menerima dan menerima Penjual. Ijab-Qobulnya dilakukan dengan lisan, tulisan dan utusan. Pe mbeli dan penjual memiliki wewenang penuh pelaksanaan dan melakukan tindakantindakan hukum (dewasa dan berpikiran sehat) 2. Memenuhi syarat menjadi objek transaksi jual-beli yaitu: barang barangnya (bukan najis) dapat dimanfaatkan dapat diserahterima kan barang dan mahal Dijual (beli) oleh Pemiliknya sendiri atau kuasanya atas izin pemiliknya Barang sudah berada ditangannya jika barangnya diperoleh dengan imbalan. Muhammad Isa, ada jual beli itu diperbolehkan dalam agama. Jangan kamu membeli ikan di udara, karena sebenarnya jual beli yang demikian itu mengandung penipuan. (Hadis Ahmad bin Hambal dan Al Baihaqi dari Ibnu Masud) Jual beli barang yang tidak di tempat transaksi dengan syarat harus diterangkan sifatsifatnya atau ciri-cirinya. Kemudian jika barang sesuai dengan keterangan penjual, maka sahlah jual belinya. Jika tidak sesuai maka pembeli memiliki hak khiyar, tentu saja boleh atau jual beli belinya. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi riwayat Al Daraquthni dari Abu Hurairah: Barang siapa yang membeli sesuatu yang tidak dapat dilihat, maka ia berhak khiyar jika telah melihat. Jual beli hasil tanam yang masih terpendam, seperti ketela, kentang, bawang dan sebagainya juga diperbolehkan, asal diberi contohnya, karena akan mengalami kesulitan atau kerugian jika harus mengeluarkan semua hasil tanaman yang terpendam untuk dijual. Hal ini sesuai dengan kaidah hukum Islam: Kesulitan itu menarik kemudahan. Demikian juga jual beli barang barang yang sudah terbungkustertutup, seperti makanan kalengan, LPG, dan sebagainya, asalkam diberi label yang menerangkan isi. Vide Sabiq, op. Cit. Hal. 135. Mengenai teks kaidah hukum Islam di atas, vide Al Suyuthi, Al Ashbah wa al Nadzair, Mesir, Mustafa Muhammad, 1936 hal. 55. JUAL BELI VALUTA ASING DAN SAHAM Yang dimaksud dengan valuta asing adalah mata uang luar negeri seperi dolar Amerika, poundsterling Inggris, ringgit Malaysia dan sebagainya. Bila antara negara terjadi perdagangan internasional maka setiap negara membutuhkan valuta asing untuk alat bayar luar negeri yang dalam dunia perdagangan disebut devisa. Misalnya eksportir indonesia akan menghasilkan devisa dari hasil ekspornya, sebaliknya importir indonesia membutuhkan devisa untuk menarik dari luar negeri. Dengan demikian akan timbul penawaran dan perminataan di bursa valuta asing. Setiap negara penuh dengan kurs rupiah masing-masing (kurs adalah perbandingan uangnya); 1 dollar Amerika Rp. 12.000. Namun kurs uang atau perbandingan setiap saat bisa berubah-ubah, tergantung pada kekuatan ekonomi negara masing-masing. Pencatatan kurs dan transaksi jual beli valuta asing di Bursa Valuta Asing (AWJ Tupanno, et. al. Ekonomi dan Koperasi, Jakarta, Depdikbud 1982, hal 76-77) FATWA MUI TENTANG VALAS PERDAGANGAN Fatwa Dewan Syariah Majelis Ulama Indonesia No: 28DSN-MUIIII2002 tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf) a. Dalam kegiatan untuk memenuhi berbagai keperluan, diperlukan. Barang, baik antar mata uang maupun antar mata uang berlainan jenis. B. Cerita dalam urf tijari. Hukum islam islam is offline is offline C. Cerita agar kegiatan yang dilakukan sesuai dengan ajaran Islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang al-Sharf untuk dijadikan pedoman. 1. Firman Allah, QS. Al Baqarah2: 275:. Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. 2. Hadis nabi riwayat al-Baihaqi dan Ibnu Majah dari Abu Said al-Khudri: Rasulullah SAW bersabda, Sesungguhnya jual beli itu hanya boleh dilakukan atas dasar kerelaan (antara kedua belah pihak) (HR albaihaqi dan Ibnu Majah, dan nilai shahih oleh Ibnu Hibban). 3. Hadis Nabi Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, Nasai, dan Ibn Majah, dengan teks Muslim dari Ubadah bin Shamit, Nabi saw bersabda: (Juallah) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, syair dengan syair, kurma Dengan kurma, dan garam dengan garam (denga syarat harus) sama dan sejenisnya. Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai .. 4. Hadis Nabi riwayat Muslim, Tirmidzi, Nasai, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad, dari Umar bin Khattab, Nabi saw bersabda: (Jual-beli) emas dengan perak adalah Riba kecuali (dilakukan) secara tunai. 5. Hadis Nabi riwayat Muslim dari Abu Said al-Khudri, Nabi saw bersabda: Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama (nilai) dan janganlah tambah sebagian atas yang lain janganlah menjual perak dengan perak sama sama (nilai) dan janganlah menambahkan sebagaian Atas yang lain dan janganlah menjual emas dan perak ini yang tidak tunai dengan yang tunai. 6. Hadis Nabi riwayat Muslim dari Bara bin Azib dan Zaid bin Arqam. Rasulullah melihat uang tunai menjual perak dengan emas (tidak tunai). 7. Hadis Nabi riwayat Tirmidzi dari Amr bin Auf: Perjanjian dapat dilakukan di antara kaum muslimin, kecuali ketentuan yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka baik syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram. 8. Ijma. Ulama sebutkan (ijma) yang akad al-sharf disyariatkan dengan syarat-syarat tertentu 1. Surat dari pimpinah Unit Usaha Syariah Bank BNI no. UUS2878 2. Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syariah Nasional pada Hari Kamis, tanggal 14 Muharram 1423H 28 Maret 2002. Dewan Syariah Nasional Menetapkan. FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF). Pertama. Ketentuan Umum Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut: 1. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan). 2. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan). 3. Bila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh). 4. Bila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dan secara tunai. Kedua. Jenis-jenis transaksi Valuta Asing 1. Transaksi SPOT, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing untuk penyerahan pada saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah bisa, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari yang dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dipertahankan dan merupakan transaksi internasional. 2. Transaksi FORWARD, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang dinilai pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2x24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang dipakai adalah harga yang diperjanjikan (muwaadah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, harga pada saat penyerahan itu belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dalam bentuk kesepakatan kedepan untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil Hajah) 3. Transaksi SWAP yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan penjualan antara penjualan valas yang sama dengan harga forward. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi). 4. Transaksi OPSI yaitu. Untuk dijual yang tidak boleh dilakukan atas harga dan jangka waktu. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi). Ketiga. Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata ada kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan mestinya. Ditetapkan di. Jakarta Tanggal. 14 Muharram 1423 H 28 Maret 2002 M DEWAN SYARIAH NASIONAL - MAJELIS ULAMA INDONESIA106094. Keputusan untuk menangani mata uang dalam sistem FOREX dan membayar biaya untuk menunda kesepakatan Apakah diperbolehkan untuk menangani mata uang di pasar valuta asing (forex) melalui Internet Apa pendapat Anda mengenai masalah tabiyeet (yang menentukan minat untuk tidak menggunakan Kesepakatan di hari yang sama) Apa pendapat Anda tentang proses kliring yang menunda pengiriman satu atau dua hari setelah kontrak berakhir. Diterbitkan Tanggal: 2008-01-08 Puji syukur kepada Allah. Hal ini diperbolehkan untuk menangani mata uang jika kesepakatan dilakukan dari tangan ke tangan dan transaksi bebas dari kondisi yang mengatur riba, seperti ketentuan biaya untuk menunda kesepakatan, yaitu bunga yang dibebankan kepada investor jika dia tidak melakukannya. Mengambil keputusan tentang kesepakatan pada hari yang sama. Sehubungan dengan pertukaran tangan ke tangan, hal ini telah dibahas dalam jawaban atas pertanyaan no. 72210. Sehubungan dengan biaya untuk menunda kesepakatan dan perdagangan margin, sebuah pernyataan dikeluarkan oleh Dewan Fiqih Islam mengenai hal ini, yang mengatakan hal berikut: Alhamdulillah kepada diri sendiri dan berkat dan damai sejahtera bagi mereka yang berada di sana. Tidak ada Nabi, tuan kita dan Nabi Muhammad, dan atas keluarga dan sahabatnya. Untuk melanjutkan: Dewan Fiqih Islam Liga Muslim Dunia, pada sesi kedelapan belas yang diadakan di Makkah al-Mukarramah dari 10 sampai 143.127 AH (8 sampai 12 April 2006), telah memeriksa masalah perdagangan marjin, yang berarti Bahwa pelanggan membayar sejumlah kecil nilai dari apa yang ingin dia beli, yang disebut margin, dan agen (bank atau lainnya) membayar sisanya sebagai pinjaman, asalkan kontrak pembelian tetap atas nama Agen sebagai gadai uang yang dipinjamkan. Setelah mendengarkan penelitian yang telah disampaikan dan pembahasan rinci mengenai topik ini, pendapat dewan adalah bahwa transaksi ini melibatkan hal-hal berikut: 1 Menghadapi pembelian dan jual dengan tujuan untuk keuntungan, dan transaksi ini biasanya dilakukan dalam jumlah besar. Mata uang atau sertifikat keuangan (saham dan obligasi) atau beberapa jenis produk, dan mungkin termasuk perdagangan opsi, futures dan indeks pasar utama. 2 Pinjaman, yang mengacu pada uang yang diberikan oleh agen kepada nasabah secara langsung jika agennya adalah bank, atau melalui pihak ketiga jika agen tersebut bukan bank. 3 Riba, yang terjadi dalam transaksi ini dalam bentuk biaya untuk menunda kesepakatan. Ini adalah bunga yang dibebankan kepada pembeli jika dia tidak mengambil keputusan pada hari yang sama, dan yang mungkin merupakan persentase dari pinjaman atau jumlah yang ditetapkan. 4 Komisi, yang merupakan uang yang diperoleh agen sebagai akibat dari investor (pelanggan) yang berurusan dengannya, dan ini merupakan persentase nilai penjualan atau pembelian yang disepakati. 5 Ikrar, yang merupakan komitmen yang ditandatangani oleh pelanggan yang menyetujui untuk meninggalkan kontrak dengan agen tersebut sebagai jaminan pinjaman, memberinya hak untuk menjual kontrak ini dan mengembalikan pinjaman jika kerugian pelanggan mencapai persentase tertentu dari Margin, kecuali jika pelanggan meningkatkan janji untuk mengkompensasi penurunan harga produk. Komite percaya bahwa transaksi ini tidak diperbolehkan menurut saham karena alasan berikut: Pertama: Ini melibatkan riba yang jelas, yang diwakili oleh penambahan jumlah pinjaman yang disebut membayar biaya untuk menunda kesepakatan. Ini adalah semacam haraam riba. Allah berfirman (interpretasi artinya): Hai orang-orang yang beriman Takut akan Allah dan menyerahkan apa yang tersisa (karena kamu) dari Ribaa (mulai sekarang) jika kamu benar-benar orang beriman. 279. Dan jika Anda tidak melakukannya, maka perhatikan perang dari Allah dan Rasul-Nya, tetapi jika Anda bertobat, Anda akan memiliki jumlah modal Anda. Deal tidak tidak adil (dengan meminta lebih dari jumlah modal Anda), dan Anda tidak akan diperlakukan dengan tidak adil (dengan menerima kurang dari jumlah modal Anda) Kedua: Agen tersebut menetapkan bahwa pelanggan harus berurusan melalui dia, yang menyebabkan menggabungkan keduanya dengan memberikan Pinjaman untuk sesuatu sebagai imbalan dan komisi pembayaran, yang mirip dengan menggabungkan pemberian pinjaman dan penjualan pada saat bersamaan, yang dilarang di shareeah karena Rasulullah SAW bersabda: Tidak diperbolehkan memberi Sebuah pinjaman dan menjual pada saat yang sama Hadits tersebut diriwayatkan oleh Abu Dawud (3384) dan al-Tirmidzi (3526), yang mengatakan bahwa itu adalah hasan shahih hadits. Dalam hal ini dia mendapat keuntungan dari pinjamannya, dan fuqaha dengan suara bulat sepakat bahwa setiap pinjaman yang membawa keuntungan adalah haram riba. Ketiga: Transaksi yang dilakukan dengan cara ini di pasar global biasanya melibatkan banyak kontrak yang haram menurut saham, seperti: 1- Berurusan dengan obligasi, yang berada di bawah judul riba yang haram. Hal ini dinyatakan dalam sebuah resolusi Dewan Fiqih Islam di Jeddah, no. 60, di sesi keenam. 2- Berurusan tanpa pandang bulu dalam saham perusahaan. Pernyataan keempat Dewan Fiqih Islam Liga Dunia Muslim di sesi keempat belas pada 1415 AH menyatakan bahwa haram menangani saham perusahaan yang tujuan utamanya haram, atau sebagian urusan mereka melibatkan riba. 3. Jual mata uang biasanya dilakukan tanpa tangan ke tangan pertukaran yang membuat mereka diperbolehkan menurut shareeah. 4. Berurusan dengan opsi dan futures. Sebuah resolusi Dewan Fiqih Islam di Jeddah no. (63), dalam sesi keenamnya, menyatakan bahwa opsi tidak diperbolehkan menurut saham, karena objek dalam menangani kontrak ini bukanlah uang atau jasa atau kewajiban finansial yang diperbolehkan dipertukarkan. Hal yang sama berlaku untuk futures dan trading dalam indeks. 5 - Dalam beberapa kasus, agen menjual sesuatu yang tidak dimilikinya, dan menjual apa yang tidak dimilikinya dilarang di shareeah. Keempat: Transaksi ini melibatkan kerugian ekonomi pihak-pihak yang terlibat, terutama nasabah (investor), dan ekonomi masyarakat pada umumnya, karena didasarkan pada pinjaman yang berlebih dan mengambil risiko. Masalah seperti itu biasanya melibatkan kecurangan, menyesatkan orang, desas-desus, penimbunan, inflasi harga buatan dan fluktuasi harga yang cepat dan kuat, dengan tujuan untuk menjadi kaya dengan cepat dan memperoleh penghematan orang lain dengan cara yang tidak sah. Oleh karena itu, hal itu terjadi di bawah kepentingan konsumen masyarakat secara tidak sah, selain mengalihkan kekayaan masyarakat dari aktivitas ekonomi yang nyata dan bermanfaat ke jenis risiko ini yang tidak memiliki keuntungan ekonomi, dan hal itu dapat menyebabkan gejolak ekonomi yang parah yang akan menyebabkan kerugian besar dan Merugikan masyarakat Dewan menyarankan lembaga keuangan untuk mengikuti cara keuangan yang ditentukan dalam saham dan tidak melibatkan riba dan sejenisnya, dan tidak memiliki dampak ekonomi yang merugikan bagi pelanggan mereka atau pada ekonomi pada umumnya, seperti kemitraan syari dan sejenisnya. Dan Allah adalah sumber kekuatan. Semoga Allah mengirimkan berkat dan damai kepada Nabi Muhammad SAW beserta seluruh keluarga dan sahabat-sahabatnya. Kutipan terakhir dari Majallat al-Majma al-Fiqh al-Islami. Masalah no. 22, hlm. 229. Kami meminta Allah untuk membimbing kita dan kamu. Dan Allaah tahu yang terbaik.
No comments:
Post a Comment